Kamis, 23 Desember 2010

Jasa Layanan

Anda sedang sibuk kerja dikantor atau anda sedang rekreasi bersama keluarga tiba-tiba anda teringat ada sesuatu yang tertinggal, Anda tidak perlu repot-repot untuk bolak balik pulang kerumah hanya mengambil barang anda yang tertinggal di rumah anda atau di rumah teman atau kerabat anda.
Anda tinggal hubungi kami, barang apa saja yang tertinggal, alamat barang apa saja yang akan kami ambil dan alamat posisi anda sebagai penerima.
Tapi sebaiknya Anda juga menghubungi orang rumah atau teman atau kerabat anda untuk mempersiapkan barang yang akan kami ambil.

CTKurir telah berdiri pada tahun 2010, dengan memiliki armada yang memadai dengan didukung oleh sumber daya yang berkualitas pada bidangnya dengan mengutamakan pada kepuasan pelanggan dari pengambilan sampai pada pengiriman langsung pada sasaran pelanggan. Pada saat ini kami masih dalam tahap pengiriman dalam kota dengan mengkhususkan diri pada wilayah Surabaya, baik Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya Utara.
Percayakan urusan ini kepada kami, kami akan memberikan tanda terima untuk orang yang dirumah sesuai dengan barang yang kami bawa untuk anda.
(misal : Popok, Dot bayi, Pakaian, Laptop, Handphone, dll) 
Kami siap mengambil dan mengantar barang anda, sampai tujuan.Sebagai bukti kami akan memberikan tanda bukti, berupa nota tanda terima "Penerima" yang berisikan nama dan tanda tangan penerima.


Jenis Layanan
1. Layanan Kurir Dalam Kota.
    Layanan Ambil-Kirim untuk wilayah dalam kota Surabaya.
2. Layanan Paket Ringan.
    Layanan Ambil-Kirim paket baik di wilayah Surabaya maupun luar kota Surabaya di seluruh Indonesia.
3. Layanan Tunggu Layanan Ambil-Kirim yang disertai proses menunggu tidak lebih dari 1jam.
4. Layanan Tunggu Khusus Layanan Ambil-Kirim yang disertai proses menunggu lebih dari 1 jam dan maksimal 6 jam.

Keterangan Jenis Layanan
1. Kiriman Reguler.
Adalah kiriman dengan harga yang sangat terjangkau, kiriman reguler berjangka waktu penyampaiannya maksimal pada har iberikutnya setelah kiriman diterima,kecuali bila esok hari adalah hari libur nasional maka sampai pada hari setelah hari libur tersebut.Kecuali undangan jangka waktu reguler-nya / penyampaiannya adalah 3(tiga) hari sejak diterimanya undangan.
Semua jenis barang baik surat, dokumen ,undangan, paket dan baranglain apapun memiliki fasilitas untuk jenis kiriman reguler

2. Kiriman Khusus.
Adalah kiriman exclusive untuk wilayah kota Surabaya yang jangka waktu sampainya maksimal1 (satu) jam sejak diterimanya barang /dokumen dari pengirim.
Kecuali undangan jangka waktu khusus-nya adalah 1 (satu) hari sejakditerimanya undangan atau hari berikutnya.Semua jenis barang baik surat, dokumen ,undangan, paket dan barang lain apapun memiliki fasilitas untuk jenis kiriman khusus.

3. Kiriman Paket.
Adalah kiriman barang apapun (kecuali yang dilarang diterima) denganberat maksimal 10 kg atau dimensi maksimal 30 x 40 x 30 cm, yang terbungkus rapat.
Kecuali untuk laundry / busana atau barang laindapat berdimensi lebih sejauh disetujui oleh kurir dapat diterima untuk dikirim.

4. Kiriman Luar Kota, Luar Pulau dan Luar Negeri.
Adalah kiriman paket/dokumen/surat yang bertujuan pengiriman diluar kota Surabaya, biaya yang dikenakan sesuai dengan biaya yang dikenakan untuk kiriman dalam kota ditambah biaya agen pengiriman luar kota/pulau/negeri,konsumen dapat menentukan sendiri agen pengiriman yang dipilih atau dibantu untuk ditentukan oleh CT Kurirdengan terlebih dahulu disesuaikan dengan prioritas waktu kirim yang diinginkan pelanggan.

5. Layanan Tunggu.
Adalah layanan ambil-kirim-ambil-kirim yang disertai dengan proses menunggu yang berdurasi tidak lebih dari 1 jam, jenis layanan inimisalnya : ambil resep obat-ke apotik-kurir menunggu-kirim kembali ke pelanggan atau dokumen untuk ditandatangani dan dikirim kembali.

6. Layanan Tunggu Khusus.
Adalah layanan ambil-kirim-ambil-kirim yang disertai dengan proses menunggu dalam durasi yang lama, jenis layanan ini misalnya : ambil laporan pajak- ke KPP-ambil nomor antrian- kurir menunggu-tanda terima diperoleh-kirim tanda terima ke pelanggan.

Katagori Jenis Barang Kiriman
1. Brosur / Surat : Format brosur satu lembar atau surat dengan ukuran maksimal ½ A4.
2. Surat khusus : Format brosur lebih dari satu lembar atau Undangan atauSurat dalam ukuran melebihi ½ A4 dan maksimal dalam ukuran A4.
3. Dokumen : Berkas / dokumen (kertas) terkemas dalam amplopUkuranA4 sampai Folioatau undangan dalam bentuknon konvensional (tabung, kotak, botol dll).
4. Paket Ringan : Barang terkemas dalam box dengan dimensi maksimal 40x30x40cm atau berat maksimal 10kg. ( Ex : Printer,CPU, Handphone, Rice cooker, Barang pecah belah,Cairan kimia, dll )
5. Barang lain : Busana bersih / kotor, Makanan (kering / tidak berkuah),Susu bayi, Gulungan Kertas / kain, Obat-batan,Tanaman, dan lain-lain barang dalam kemasan non box kecuali hewan hidup.

Perhitungan ambil– kirim
Perhitungan biaya jasa ambil kirim adalah untuk satu kali route jalan, apabila konsumen meminta ambil-kirim dan ambil-kirim maka dikenakan charge ganda (dianggap dua kali order) contoh : Ambil baju bersih dari rumah, kirim ke RS Darmo kemudian langsung ambil baju kotor dari RS Darmo, kirim kembali ke rumah.
Penggantian dan denda kiriman
  • Perusahaan akan membayar denda kehilangan atau kerusakan barang kiriman apabila pelanggan menginginkannya.
  • Denda kehilangan maksimal senilai 10x lipat biaya pengiriman.
  • Biaya penggantian barang sesuai dengan nilai barang yang hilang.
  • Denda dibayarkan perusahaan bila barang dikirim dalam keadaan terbungkus rapat dan/atau tersegel pada waktu diambil untuk dikirim dan pada waktu diterima bungkus nyata-nyata koyak atau rusak berat sehingga isinya terburai atau dapat diambil.
  • Kehilangan barang dibuktikan dengan bukti laporan kehilangan barang dari kepolisian di daerah hilangnya barang.
Penggantian tidak dapat diberikan bila:
  • Barang tidak dibungkus.
  • Pada waktu diterima bungkus masih utuh dan tidak terkoyak sehingga isinya terburai.
  • Barang rusak atau hilang karena Force Majeure.-Barang hilang yang tidak dilaporkan ke kepolisian. 
Pembayaran
1. Biaya ambil-kirim.
    Pembayaran bagi biaya ambil-kirim dilakukan oleh pengirim.
   Pengirim akan diperlihatkan daftar harga jasa kirim yang tertera di bagian belakang slip / invoice pengiriman.
    Kecuali bila pelanggan menghendaki biaya dapat ditagihkan kepenerima.
   Dalam hal penerima tidak bersedia membayar maka barang akan dikembalikan dan biaya ditagihkan ke pengirim untuk 2 kali route(ambil-kirim-ambil–kirim), untuk terjadinya hal ini maka kurir akan menerbitkan slip / invoice pengiriman.

2. Biaya tunggu.
    Biaya tunggu ditentukan dalam price list,pembayaran atas biaya tunggu dilakukan pelanggan pada saat kurir kembali dengan membawa barang yang diminta pelanggan untuk diambil dan ditunggu serta dikirim kembali.

3. Biaya pengiriman luar kota.
    Biaya pengiriman luar kota adalah sesuai dengan biaya yang dipungut oleh agen pengiriman luar kota yang dipilih pelanggan atau dibantu dipilihkan CT kurir (disesuaikan dengan prioritas pengiriman yang dikehendaki) dan akan ditambahkan ke dalam biaya pengiriman dalam kota untuk dibayar keseluruhannya oleh pelanggan pada saat penerimaanbarang untuk dikirim.

4. Biaya parkir.
Biaya parkir dikenakan hanya bila alamat tujuan dan pengirim terletak diruko/ pertokoan/ mall, biaya parkir ditetapkan Rp 2.000,- untuk 1 (satu) tujuan (bulan per surat / kiriman, misal : dari Ruko RMI ke Tunjungan Plaza, kiriman 3 dokumen maka pengenaan biaya parkir adalah Rp2.000,- (bukan Rp 2.000 x 3) dan ditagihkan oleh kurir langsung ke pengirim.

Kondisi
1. Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/ atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada CTkurir untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.


2. Syarat Pengiriman yang tercantum dalam website ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan CT kurir ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepadaCT kurir untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada CT kurir baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan CT kurir. 
  • Yang dimaksud kiriman adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui CT kurir. 
  • Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/ tercetak dalam nota pengiriman pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh CTkurir dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh CT kurir.
Persyaratan
1. Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai,abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro,money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik,segala mahluk hidup kecuali tanaman, jam tangan, perhiasan.

2. Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar Kepada CTkurirtentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan CT kurir akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim.CT kurir tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya.
Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi CTkurir secara perdata maupun pidana, pengirim dan/atau penerima setuju untuk mengambil alih dan membebaskan CTkurir dari segala akibat hukum tersebut, dan dalam hal CT kurir diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan CTkurir, CTkurir berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.

3. Dengan ditandatanganinya nota pengiriman maka Pengirim telah setuju bahwa CTkurir berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilo gram.

4. CTkurir tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
  • Semua kerusakan dan resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
  • Kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah,dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
  • Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan titipan oleh pejabat yang berwenang 
  • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia.
5. CTkurir berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat CT kurir dengan pemilik sarana transportasi.

6. CT kurir bebas dari tanggung jawab apapun semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani nota kiriman oleh siapapun dialamat penerima serta semasa bungkus yang melapisi paket atau kiriman tidak rusak/ cacat/ koyak berat pada saat diserah terimakan kepada penerima.

7. CTkurir tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim mengenai diterimanya barang oleh penerima.
  
8. CTkurir tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas kerusakan atau kekurangan suatu titipan setelah7(tujuh) hari kalender terhitung sejak waktu penyampaian.

9. CTkurir bertanggung jawab terhadap titipan sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan batasan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:
  • CT kurir akan membayar denda kehilangan atau kerusakan barang kiriman apabila pelanggan menginginkannya.
  • Denda kehilangan maksimal senilai 10x lipat biaya pengiriman.
  • Biaya penggantian barang sesuai dengan nilai barang yang hilang.
  • Denda dibayarkan perusahaan bila barang dikirim dalam keadaan terbungkus rapat dan/atau tersegel pada waktu diambil untuk dikirim dan pada waktu diterima bungkus nyata-nyata koyak atau rusak berat sehingga isinya terburai atau dapat diambil.
  • Kehilangan barang dibuktikan dengan bukti laporan kehilangan barang dari kepolisian di daerah hilangnya barang.
Penggantian tidak dapat diberikan bila:
  • Barang tidak dibungkus.
  • Pada waktu diterima bungkus masih utuh dan tidak terkoyak sehingga isinya terburai.
  • Barang rusak atau hilang karena Force Majeure.
  • Barang hilang yang tidak dilaporkan ke kepolisian.
Besarnya denda kerusakan atau kehilangan barang adalah maksimal 10(sepuluh) kali lipat biaya pengiriman.
10. Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa:
  • Identitas pengirim yang masih berlaku
  • Nota tanda terima kiriman.
Dokumen-dokumen tersebut dicocokkan dengan dokumen diCTkurir.Apabila terdapat perbedaan maka yang diakui adalah dokumen yang ada diCT kurir.

Silahkan Hubungi kami pada jam kerja :
ke no. Flexi 031-71491891

1 komentar:

  1. cara ngecek status barang kita di ct kurir gmna ? soalnya paket ku kok gak nyampek2, padahal si pengirim uda ngirim barang nya dari surabaya> mhon blasannya

    BalasHapus